Bikin Malu! Oknum PNS Cabul dan Suka Mangkir Kerja Kena Kick Pemkot Tarakan
Tarakan, Kalpress — Satu dari dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Mengenai hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren menjelaskan ada dua ASN yang diberikan ancaman hukuman berupa sanksi hingga pemberhentian tidak hormat, kedua ASN berinisial ‘RY’ dan ‘J’.
“RY itu dipecat dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tarakan kasus pencabulan anak dibawah umur menetapkan hukumannya ‘RY’ lima tahun penjara berserta denda.” Jelasnya kepada kalpress.id saat ditemui di Pemkot Tarakan, Kamis (30/07/2021).
Ia menambahkan, selain ‘RY’ ada ‘J’ juga yang merupakan salah satu dari kedua oknum ASN ini, ‘J’ melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kita sudah menyerahkan SK-nya, yang satu karena tidak masuk kerja atau bisa dibilang absen (mangkir) kerja tanpa alasan dan tanpa ijin yang jelas. Sanksi ini termasuk sanksi sedang yang ringan, maka dia ‘J’ dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dan akan naik pangkat kembali setelah status hukumannya yang satu tahun ini selesai,” Tambahnya.
Terakhir, Hamid pun mengimbau sanksi ini diberikan sebagai bentuk pelajaran bagi seluruh pegawai yang lain, Tentunya hal yang tidak berkenan ini tak akan terulang lagi di ruang lingkup ASN maupun di ruang lingkup masyarakat luas.
“Pelajaran (pemecatan dan sanksi) tidak hanya untuk yang bersangkutan, tetapi kepada seluruh ASN. Hari ini bisa saja mereka yang kena, tetapi besok atau hari yang lain bagaimana. Potensi itu tidak mengenal profesi. Profesi pun kadang bisa ada potensi untuk orang melakukan perbuatan baik maupun buruk, apalagi ASN harus menjadi figur dan sorotan yang baik untuk masyarakat juga,” Tutup Hamid yang juga merupakan ketua PMI Tarakan.
Penulis : Ahmad Nur
Editor : Redaksi Kalpress.id