Catatan Rektor UI Rangkap Jabatan, HMI Komisariat FKIP UBT : Akademisi dan Orang Awam Beda

Catatan Rektor UI Rangkap Jabatan, HMI Komisariat FKIP UBT : Akademisi dan Orang Awam Beda

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress —Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan belakangan ini usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Dalam Hal ini, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP, Adearmasnyah berpendapat bahwa dalam polemik ini harus diedukasikan melalui media sebagai bentuk catatan sejarah.

“Dalam Teori pendidikan ada beberapa komponen yaitu karakter moral dan karakter kinerja hal seperti ini tentunya memiliki banyak kekurangan untuk menuju kesesuaian bukan berdasar pada seseorang tetapi sebagai bentuk output pemikiran seseorang tersebut dalam melihat dan membaca peraturan” Ungkapnya Kepada Kalpress.id (23/07/2021).

“Terpenting permasalahan seperti ini harus diedukasikan melalui media, disoisalisasi bahkan webinar, dan mengahasilkan catatan sejarah bahwa dalam kasus seperti ini ada pendidikan moral yang di gerakkan oleh beberapa  kalangan, dari mahasiswa, dan yang terpenting akademisi UI yang lain, sehingga tidak serta merta mengganti peraturan dengan kepentingan satu orang atau pribadi” Tambahnya.

Adearmasnya yang juga mahasiswa Fakultas Pendidikan dan Keguruan (FKIP) itu beranggapan, “Beliau seharusnya menjadi Rektor sebenarnya tertekan, sebab MWH yang berwenang menurunkan Rektor, menganggap bahwa masih banyak kepentingan yang belum diselesaikan misal saja ada salah satu pihak ni belum menjadi Profesor, yang lain belum di tetapkan dalam pekerjaan di UI”.

“Sebagai cara untuk menganalisis, pasti ada pihak didalamnya yang menahan dia sebagai rektor dan tentunya melanggar Karakter Kinerja, yang perlu kita ketahui bahwa ada standar etik di dalam Universitas, bahwa Universitas, menuntun bangsa di dalam cahaya pengetahuan yang di sebut Tri Darma Perguruan Tinggi, bahwa Universitas sebagai lumbung pengetahuan setiap orang mengadopsi pemikiran yang tentunya melalui edukasi”.

“Teguran atau hukuman apa yang semestinya diberikan tentunya kadar hukumannya bisa jadi lebih besar daripada orang awam, sebab dia sebagai seorang akademisi tentu paham tentang peraturan rangkap jabatan” Tutupnya.

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *