Masa Kepengurusan Habis, KNPI Kaltara Deadline Musda KNPI di 4 Kabupaten

Ketua KNPI Kaltara Komaruddin di Kalpress.id

Masa Kepengurusan Habis, KNPI Kaltara Deadline Musda KNPI di 4 Kabupaten

Ketua KNPI Kaltara Komaruddin ditemui Kalpress.id beberapa waktu lalu. 

Tarakan, Kalpress – Berakhirnya Surat Keputusan (SK) Empat pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yakni di Kabupaten Bulungan, Malinau, KTT dan Nunukan, membuat KNPI Kaltara terpaksa turun tangan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hingga saat ini sejumlah daerah belum juga melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) sesuai yang diharapkan.

“Adanya SK yang sudah mati, kami harus segera menindak lanjuti, agar segera dikonsolidasikan lagi ke pengurus yang lama untuk mengelar Musda di tingkat Kabupatennya,” ujarnya Ketua KNPI Kaltara Komaruddin (26/04/2021) Kemarin.

“Setelah kita mendengar masukan-masukan dari pengurus KNPI, bahwa kami akan membentuk tim yang akan melaksanakan tugasnya untuk berkoordinasi langsung ke Kabupaten Kota yang masa berlakunya sudah berakhir,” sambungnya.”

Dijelaskannya, jika dalam tenggat waktu 2 bulan, 4 Kabupaten tidak melaksanakan Musda, maka DPD KNPI Kaltara yang akan mengambil alih tanggung jawabnya.

“Kalau toh ternyata, teman-teman KNPI Kabupaten tidak menyanggupi Musda, mau tidak mau pelaksanaan akan diambil ahli oleh provinsi,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ali Sadat S.E mengakui, jika di setiap daerah memiliki kendala yang hampir sama dalam melaksanakan Musda. Hanya saja, sebenarnya dapat diatasi setiap kader daerah.

“Karena kita percaya dengan relasi yang dimiliki, serta kecerdasan intelektual keder, diharapkan pasti dapat menyelesaikan persoalannya masing-masing daerah.

Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KNPI Kaltara Ali Sadat S.E.

“Deadline waktu sesuai kesepakatan rapat pleno selama 2 bulan. Bisa tidak bisa harus bisa. Alasan utama belum melaksanakan Musda adalah anggaran. Itu sudah pasti. Kegiatan apapun kalau tidak ditunjang dengan dana, pasti tidak akan bisa,” terangnya.

Meski demikian, ia berharap hal tersebut juga seharusnya menjadi perhatian pemerintah agar segala kegiatan lembaga maupun organisasi dapat berjalan lancar. Karena menurutnya, sejauh ini KNPI telah berbuat banyak di masyarakat.

“Sesuai Undang-undang 40 tahun 2009, itu mengamanahkan bahwa pemerintah harus bisa memberikan bantuan kepada lembaga atau organisasi yang telah memberikan sumbangsih kepada masyarakat, termasuk KNPI,” pungkasnya. (JRT/ICB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *