Tarakan, Kalpress – Seakan tak pernah habis, sebanyak 1.536,8 gram narkotika jenis sabu, kembali dimusnahkan oleh Polres Tarakan, dari total lima perkara yang berbeda, yang berhasil diungkap selama bulan Agustus hingga September 2020.
Sabu dimusnahkan dihadapan para tersangka, dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air, pada Rabu (30/09/2020).
“Ada 5 LP dan sebanyak 8 tersangka, untuk barang bukti sabu yang paling banyak sekitar 1,4 kg merupakan milik seorang tersangka berinisial RT”ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu terlebih dahulu di cek keasliannya oleh Tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan. Kemudian disisihkan, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan para tersangka.
Barang bukti yang telah dilarutkan kemudian di bawa ke saluran pembuangan agar tidak disalahgunakan kembali.
Satu dari ke lima pengungkapan sabu ini, merupakan pelimpahan dari Kodim 0907 Tarakan, tersangka bernama Asis dengan barang bukti sabu berat 14,41 gram.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dan setelah melakukan penyelidikan, Asis berhasil diamankan di sekitar wilayah Lingkas Ujung.
“Setelah melakukan pengembangan lagi, kita kemudian mengamankan satu tersangka lain yakni Rustam alias Roy” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Rustam alias Roy, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 1.421,77 gram yang terbagi dalam 29 bungkus plastik bening. Tersangka diamankan di wilayah Juata Laut.
“Kita masih mendalami asal sabu yang dimiliki sih Roy ini. Sebelumnya yang bersangkutan ini juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama juga” jelasnya.
Dilanjutkan Musni, meski jumlah sabu yang dimiliki tersangka Roy ini identik berasal dari negara sebelah. Namun pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut, apakah merupakan jaringan internasional atau tidak.
Ke delapan tersangka tersebut, masih mendekam di rutan Polres Tarakan sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tarakan. (RB/RMA)