Tarakan, Kalpress – Adanya laporan oknum Apratur Sipil Negara (ASN), berinisial AS yang pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, yang diduga telah melakukan penipuan dibenarkan oleh Kepala BNNK Tarakan Dr. Agus Surya Dewi, M.Pd, Sabtu (15/08/2020) ditemui di ruang kerjanya.
“Kita semua sudah mendengar kasus ini, memang AS ini pernah diperbantukan ke BNNK tetapi, per-maret 2017 lalu sudah kita kembali kan ke Pemkot Tarakan , jadi AS ini bukan pegawai kita lagi, apalagi kasus dugaan penipuannya inikan baru saja dilaporkan,” Jelas Dewi.
Ditanyakan mengenai kepribadian dan kinerja AS selama di BNN. Dewi tidak memungkiri AS memiliki kedisiplinan dan etos kerja yang baik, meski memang tak jarang mendapat cerita buruk akibat sering bermasalah utang piutang dan permasalahan keuangan lainnya.
“Kami tegaskan, sejak awal BNN berdiri, anggota BNN jangan ada yang main-main, apalagi tawar menawar tentang hukuman pelaku narkotika. Hatinya yang tidak merah putih pasti sudah lama tidak disini”, pungkas Dewi.
Ditemui terpisah, Penasehat Hukum korban Hj. Halila dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera Pencari Keadilan, Robin Aritonang menjelaskan, terlapor mengaku sebagai anggota BNN, meminta uang senilai Rp 60 juta, dengan janji akan membantu menghadirkan pengacara dan membantu meringankan proses hukum anak Hj. Halila yang sebelumnya sudah diamankan akibat kasus narkotika.
Namun, sampai dengan sidang vonis di Pengadilan Negeri Tarakan pada bulan Juli lalu, AS tak juga muncul dan anaknya telah divonis 7 tahun oleh pengadilan, keluarga pun kaget dan mencari AS untuk diminta pertanggung jawabannya.
“Dari 60 juta itu, ibu ini sudah membayar DP sebesar Rp 20 juta, tapi sampai waktu yang ditentukan tidak ada juga itikad baik untuk melunasi, jadi langsung kita laporkan saja ke Kepolisian rabu (12/08/2020) kemarin”, terang Robin.
Sementara itu, Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Tarakan Hardhiansyah, M.H mengaku, BNNK Tarakan pada 2019 lalu mendapat jatah pengungkapan sebanyak 3 kasus dari BNN Provinsi Kaltara.
“Dari 3 kasus itu, kita berhasil lampaui dengan 6 pengungkapan kasus, namun dari 6 kasus ini, tidak satupun tersangka yang sudah diadili adalah anak dari Hj. Halila, mungkin saja tangkapan BNN Provinsi atau BNN lain yang informasinya dimanfaatkan oleh AS”. Tutup pria yang bertugas sebagai penyidik di BNNK Tarakan ini. (RMA/RMA)