TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Riuh investasi tambang emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, tidak boleh menggusur keberadaan masyarakat adat yang telah berurat akar di sana. Hal ini ditegaskan secara lugas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang memasang badan agar warga lokal diberikan ruang partisipasi yang luas dalam pengelolaan kekayaan alam di tanah kelahiran mereka.
Sikap tegas legislatif ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain.
Dalam forum tersebut, DPRD Kaltara kebanjiran aspirasi dari perwakilan warga. Masyarakat adat Sekatak menuntut peran yang nyata, bukan sekadar menjadi penonton di tengah eksploitasi megah potensi emas daerahnya. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan perut, melainkan tentang mempertahankan hubungan kultural dan kelangsungan hidup di kawasan yang telah mereka jaga turun-temurun.
“Masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang dan urat nadi perkembangan wilayah Sekatak. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam wajib mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal yang sudah hidup di sana,” ujar Muddain dengan nada optimistis pekan ini.
Tameng Putusan MK: Hak Adat di Atas Hukum Negara
Muddain mengingatkan seluruh pihak—termasuk para investor—bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat memiliki dasar hukum yang sangat sakral dan mengikat di Indonesia.
Ia secara khusus menyentil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35, sebuah produk hukum bersejarah yang menegaskan bahwa hutan adat berada di luar kawasan hutan negara. Hal ini menjadi bukti bahwa negara pun mengakui kedaulatan wilayah adat.
Oleh sebab itu, DPRD Kaltara mengingatkan agar penyelesaian konflik tambang di Sekatak tidak melulu dipandang dari kacamata kalkulasi ekonomi dan keuntungan investasi semata. Aspek keadilan sosial harus ditempatkan sebagai panglima tertinggi.
Mengedepankan Dialog, Menolak Benturan
DPRD Kaltara menilai kehadiran investasi seharusnya menjadi berkah, bukan kutukan bagi masyarakat lingkar tambang. Untuk mencapai titik temu yang harmonis, pendekatan dialogis dan musyawarah mufakat harus segera dikedepankan demi mengakomodasi seluruh kepentingan secara adil.
“Penyelesaian masalah harus dilakukan melalui kebijakan yang bijaksana dan kepala dingin. Kepentingan masyarakat lokal wajib menjadi prioritas utama tanpa harus menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Muddain menutup arahannya. (Adv)









