Menyingkap Wajah Kumuh di Balik Etalase Kota: Menggugat Tata Kelola Sampah Tarakan

Tarakan, Kalpress.ID – Kota Tarakan seringkali berbangga dengan deretan piala Adipura yang menghiasi lemari prestasi pemerintah daerah. Namun, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir atau mereka yang setiap hari melintasi pemukiman padat, gelar “Kota Bersih” terasa seperti ironi yang getir. Masalah sampah di Tarakan bukan lagi sekadar urusan estetika, melainkan kegagalan sistemik yang menahun. Kritik paling tajam harus diarahkan pada penanganan sampah di kawasan rumah di atas air (pesisir). Tarakan adalah kota pulau, namun lautnya seolah dijadikan “keranjang sampah raksasa”. Meskipun pemerintah mengklaim adanya penurunan volume sampah ke TPA Aki Babu menjadi sekitar 114-120 ton per hari, angka ini patut dicurigai sebagai anomali administratif.

Penurunan volume ke TPA bisa jadi bukan karena warga lebih sadar lingkungan, melainkan karena sampah tersebut tidak terangkut dan justru tertahan di kolong-kolong rumah warga pesisir atau hanyut ke selat Makasar. Tanpa infrastruktur penjemputan sampah yang efektif di wilayah perairan, klaim keberhasilan pengurangan sampah hanyalah angka hampa.

Bacaan Lainnya

Persoalan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Juata Kerikil menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dalam uji petik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tarakan tahun 2025. Kondisi TPAS yang nyaris penuh menimbulkan keprihatinan, mengingat fasilitas ini baru mulai dioperasikan pada akhir tahun sebelumnya. Kepadatan yang terjadi dalam waktu singkat menunjukkan bahwa kapasitas landfill yang dibangun tidak memadai. Secara rasional, sulit diterima bahwa infrastruktur yang dirancang sebagai solusi jangka panjang justru telah mendekati titik jenuh dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Fakta di lapangan memperlihatkan adanya ketimpangan antara luas lahan yang tersedia dengan laju produksi sampah harian masyarakat. Kondisi ini tidak sekadar mencerminkan keterbatasan teknis, tetapi juga mengindikasikan kelemahan mendasar dalam perencanaan lingkungan hidup yang seharusnya berbasis proyeksi ilmiah dan berkelanjutan. Pemerintah terkesan lebih berorientasi pada pencapaian fisik pembangunan dibandingkan pada ketahanan daya tampung dan mitigasi lonjakan volume sampah di masa mendatang.

Dari perspektif ekonomi, pengelolaan sampah di Tarakan juga mengungkap persoalan yang lebih kompleks. Anggaran belanja daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.176,46 miliar, mengalami penurunan sebesar 8,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini

memunculkan pertanyaan krusial mengenai prioritas alokasi anggaran, khususnya pada sektor layanan dasar seperti kebersihan. Ketika kapasitas TPAS semakin terbatas dan kawasan pesisir menghadapi persoalan sampah, penurunan anggaran justru mencerminkan adanya disorientasi kebijakan fiskal yang tidak berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat.

Di sisi lain, PAD Tarakan 2026 diproyeksikan mencapai Rp243 miliar lebih, bagian dari total APBD 2026 sebesar Rp930 miliar lebih yang disepakati DPRD memperlihatkan adanya kontradiksi yang mencolok. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana distribusi anggaran tersebut dialokasikan, jika sektor pengelolaan sampah justru mengalami penurunan kualitas layanan. Tidak diiringi dengan dampak signifikan terhadap penguatan infrastruktur persampahan, seperti perluasan landfill atau pengadaan armada pengangkut sampah, khususnya di wilayah pesisir. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingginya serapan anggaran lebih banyak terserap pada belanja rutin birokrasi dibandingkan pada program yang memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Secara yuridis, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kegagalan dalam pengelolaan sampah di Tarakan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak tersebut. Pemerintah daerah tidak seharusnya berlindung di balik capaian simbolik seperti penghargaan Adipura, yang pada praktiknya kerap bersifat seremonial. Esensi Adipura seharusnya terletak pada kualitas pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, bukan sekadar pada estetika kawasan protokol.

Dengan demikian, rekonstruksi kebijakan pengelolaan sampah menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah perlu meninggalkan pendekatan konvensional yang hanya memindahkan permasalahan dari sumber ke tempat pembuangan akhir. Diperlukan investasi pada teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, penguatan regulasi khususnya di kawasan pesisir, serta transparansi anggaran yang berorientasi pada kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka persoalan sampah tidak hanya akan menjadi beban ekologis, tetapi juga ancaman kesehatan publik di masa depan. Sampah yang tidak terkelola hari ini berpotensi menjadi krisis yang lebih besar di kemudian hari. Oleh karena itu, akuntabilitas pemerintah harus ditegakkan, dan kebijakan berbasis data serta keberlanjutan harus segera diimplementasikan sebelum dampaknya menjadi semakin tidak terkendali.

Pertama, Pemerintah Kota Tarakan perlu segera menyusun grand design pengelolaan sampah berbasis data jangka panjang (10-20 tahun) yang memproyeksikan pertumbuhan penduduk, pola konsumsi, dan volume sampah. Perencanaan ini harus berbasis pendekatan ilmiah, bukan sekadar asumsi administratif, sehingga kapasitas TPAS tidak lagi bersifat reaktif, melainkan antisipatif.

Kedua, diperlukan transformasi sistem dari end-of-pipe approach menuju circular economy. Artinya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya. Pemerintah dapat mendorong pembentukan industri daur ulang lokal, bank sampah berbasis digital, serta kemitraan dengan pelaku UMKM untuk mengolah sampah organik dan anorganik menjadi produk bernilai ekonomi.

Ketiga, penguatan regulasi di tingkat hulu harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara lebih tegas, disertai dengan insentif bagi pelaku usaha yang beralih ke kemasan ramah lingkungan. Tanpa intervensi dari hulu, beban TPAS akan terus meningkat tanpa kendali.

Keempat, optimalisasi teknologi pengolahan sampah perlu segera diimplementasikan, seperti waste to energy, komposting skala kota, atau material recovery facility (MRF). Namun, penerapan teknologi ini harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah serta didukung oleh kajian kelayakan yang matang agar tidak berujung pada proyek mangkrak.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas anggaran harus diperkuat melalui sistem pelaporan publik yang terbuka dan partisipatif. Masyarakat perlu diberikan akses untuk mengetahui alokasi dan realisasi anggaran pengelolaan sampah, sehingga tercipta kontrol sosial yang efektif terhadap kinerja pemerintah.

Keenam, edukasi dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah perlu menggencarkan kampanye masif berbasis komunitas, sekolah, dan media sosial mengenai pemilahan sampah sejak dari rumah. Tanpa perubahan perilaku kolektif, sebaik apa pun sistem yang dibangun tidak akan berjalan optimal.

Ketujuh, penguatan kolaborasi multipihak perlu diintensifkan, melibatkan sektor swasta, komunitas lingkungan, akademisi, hingga generasi muda. Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menciptakan inovasi sekaligus memastikan keberlanjutan program pengelolaan sampah.

Terakhir, evaluasi berkala terhadap kinerja TPAS Juata Kerikil harus dilakukan secara transparan dan berbasis indikator yang terukur, seperti kapasitas terpakai, efisiensi pengangkutan, dan tingkat pengurangan sampah. Evaluasi ini harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan lanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengelolaan sampah di Tarakan tidak hanya berorientasi pada penanganan jangka pendek, tetapi juga mampu menjawab tantangan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *