Tanjung Selor, Kalpress.ID – DPRD Kabupaten Bulungan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar di ruang paripurna DPRD Bulungan, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD, serta turut dihadiri Bupati Bulungan Syarwani, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para undangan.
Riyanto menyatakan, penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
“RPJMD 2025–2029 ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan yang terukur dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Aspirasi warga harus benar-benar terakomodir,” tegasnya
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD akan diperkuat untuk memastikan pelaksanaan RPJMD sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
Menurutnya, sektor pertanian dalam arti luas menjadi salah satu fokus utama dalam RPJMD ini, dan telah disinergikan dengan program pemerintah pusat. Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi daerah.
“Sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama di sektor pertanian, sudah cukup kuat. Ini penting agar arah pembangunan bisa selaras dari pusat hingga daerah,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap tahapan dalam RPJMD harus memiliki proyeksi tahunan yang terukur. Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal hingga tahun 2029.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap tahunnya,” pungkasnya. (adv)











