LMND Suara dari Kaltara! Hentikan Intimidasi terhadap Aktivis

Mohammad Aswan Ketua Ek LMND Tarakan
Mohammad Aswan Ketua Ek LMND Tarakan

Tarakan, Kalpress –  Menanggapi persoalan penangkapan ilegal Aktivis LMND dan 2 orang Nelayan di Kendari Minggu, 19 September 2021

Ketua LMND Kota Tarakan Mohd Aswan angkat bicara. Ia menjelaskan, persoalan ditahannya kawan Anhar Ketua Kota LMND Kendari adalah merupakan kejahatan hak asasi manusia, yakni hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak atas pembelaan terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Seluruhnya dijamin oleh konstitusi UUD 1945, UU HAM 39/2009, UU kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum No. 9/1998 serta Pasal 66 UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” Jelas Aswan (20/09/2021).

Ia menambahkan, jadi tindakan kawan Anhar Aktivis LMND Kendari bersama dengan Rakyat Konawe Selatan adalah merupakan tindakan yang konstitusional juga hal yang mulia karena “membela tanah air”.

Pun, kronologi yang sampaikan haruslah melihat semua kondisi persoalan yang ada secara jernih, jangan ada kesan mendiskriminasi ataupun mengintimidasi salah satu pihak.

Pendukung dan penolak tambang nikel PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera) yang beroperasi di Konawe Selatan, Sultra adalah korban dari sebuah konflik atas hadirnya perusahaan tambang nikel yang melakukan kejahatan politik pecah belah (devide et impera) yang sangat ditentang oleh Bung Karno justru dipraktekkan dengan sangat baik oleh perusahaan sehingga sesama orang Konawe Selatan terpecah ada yang mendukung dan menolak.

Padahal keduanya secara terang-terangan dirusak ruang hidupnya dan akan mewarisi cerita kerusakan serta kehilangan, baik yang sebagai petani dan nelayan maupun yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan dll.

“Opini publik yang menyesatkan banyak beredar seolah-olah Anhar adalah pelaku tindak pidana pelaku penganiaya terhadap Seseorang ini harus dibuktikan jangan asal tangkap.”

Kalaupun benar itu terjadi saya Mohd Aswan menilai hal tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, melainkan hanyalah tindakan spontanitas tanpa niat jahat akibat berada dalam kondisi di bawah tekanan, perebutan ruang hidup.

Penolakan terhadap PT. GMS bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, Bahkan sejak 2018 penolakan secara massif atas kejahatan PT. GMS sehingga ada neyalan jadi korban tembakan Baca: https://www.mongabay.co.id/2018/01/16/protes-tambang-nikel-caplok-lahan-nelayan-tue-tue-tertembak-bagian-1/

Hal ini murni kejahatan kemanusiaan, persoalan hajat hidup orang banyak, berapa banyak warga yang tidur di jalanan untuk menghalang pengoperasian perusahaan (Hauling), kita juga harus berkaca dalam perosalan kawan Alm. Randi yang sampai saat ini pelakunya belum di ketahui.

Adapun kehadiran TNI – Polri di lokasi perlu dipertanyakan, apakah yang dilakukan adalah pengaman atau justru pengawalan kepada Perusahaan, maka harus diperiksa surat tugasnya.

Khusus pada penangkapan terhadap diri Anhar dan dua nelayan lainnya juga patut diuji, kuat dugaan hal tersebut dilakukan menyalahi ketentuan Kitab Undangan-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni diduga dilakukan secara sewenang-wenangan tanpa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya yg ditembuskan pada pihak keluarga.

Jika demikian maka itu adalah penangkapan ilegal. Itu pidana, artinya Anhar dan dua nelayan lainnya adalah korban tindak pidana Penangkapan Ilegal.

Pun ada surat pernyataan oleh Anhar yang fotonya beredar yang pada pokoknya mengaku salah, bermaterai Rp. 10.000. berdasarkan uraian di atas patut diduga hal tersebut terbit di bawah tekanan intimidasi, Jika demikian maka ada potensi pelanggaran terhadap Perkapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara RI yakni tahanan harus bebas dari intimidasi, ditakut-takuti dan bebas dari siksaan secara fisik.

“Maka dari itu kami LMND Kota Tarakan Mendesak Komnas HAM untuk memeriksa, melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang massif terjadi terhadap rakyat penolak Tambang Nikel di Konawe Selatan,” tutupnya (*)

 

Sumber : Humas LMND Tarakan

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *