Trobosan baru! Kemenag Terapkan Kartu Nikah Digital, Gantikan Buku Nikah Fisik

(PTSP) Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan

Trobosan baru! Kemenag Terapkan Kartu Nikah Digital, Gantikan Buku Nikah Fisik

(PTSP) Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan

 

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Dengan begitu, trobosan baru ini juga merupakan upaya Kemenag memberikan layanan berkualitas dan memudahkan urusan yang berkaitan dengan buku nikah.

“Buku digital ini kalau kita kemana-mana kan tidak ribet lagi biasa kan harus fotocopy apa dan sebagainya, jadi untuk buku nikah digital ini kan orang cukup membawa hpnya, jadi cukup memperlihatkan HPnya saja” Ujar H. Asmawan S. Ag., Kepala Seksi Bidang Masyarakat Islam kepada Kalpress.id saat ditemui di kantor Kementrian Agama kota Tarakan (12/08/2021).

Asmawan menambahkan, proses pembuatan buku nikah digital ini tidak memerlukan waktu yang cukup lama, Tetapi buku nikah dikhususkan untuk pasangan suami istri yang baru menikah dengan syarat untuk mendaptkan buku nikah digital harus mendaftarkan diri di Kemenag Tarakan atau melalui formulir pendaftaran nikah melalui web di www.simkah.kemenag.go.id.

“Membuat buku digital ini kan dikhususkan untuk yang baru menikah tetapi harus mendaftar dulu, jadi setelah menikah yang dikasih bukan buku nikah fisik melainkan buku nikah berbentuk digital yang akan diberikan” Tambahnya.

H. Asmawan S. Ag., Kasi Bimas Islam Kemenag kota Tarakan

Lebih jauh, Asmawan menuturkan setelah buku nikah fisik habis, Kementrian Agama Kota Tarakan akan menerapkan pemakaian kartu nikah digital yang telah dirilis Kementrian Agama Republik Indonesia.

“Kalau seperti kita di kota Tarakan tetap kita habiskan dulu buku nikah cetak, setelah stok habis baru kita memakai buku digital untuk para calon yang akan menikah nanti.” Tutupnya.

Sebagai informasi, Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

 

Penulis : Herliansyah

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *