Ketua DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Berantas Narkotika ke Masyarakat

Ketua DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Berantas Narkotika ke Masyarakat

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara Norhayati Andris menggelar program baru berupa sosialisasi Perda, di bilangan Mulawarman Gang Selebes, Kota Tarakan, Sabtu malam 12 Juni 2021.

Tema untuk sosialisasi kali ini ialah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Lengkap dengan balutan baju khas motif batik Dayak, Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) ini dirasa sangat perlu untuk diedukasi ke masyarakat luas.

“Tanggung jawab anggota DPRD itu mensosialisasikan, memperkenalkan dan memberitahukan bahwa ada beberapa Perda-Perda yang sudah disahkan. Nah sampai hari ini banyak masyarakat awam itu tidak mengetahui apa-apa saja perda yang disahkan. Lalu pengangkatan poin ini juga saya ingin menjadikan Kalimantan Utara bagian dari provinsi bebas narkoba”, (12/06/2021).

Perempuan yang kerap disapa Ibu Nor ini mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sudah beberapa kali dilakukan di beberapa kabupaten kota yang ada di Kaltara.

“Kalau saya lihat teman-teman banyak mengambil tema ini untuk mensosialisasikan Perda, saya bersyukur di lima Kabupaten Kota minimal sudah ter sosialisasi bahwa bahaya narkotika, dampaknya, efeknya kita bisa mendeteksi dini terhadap keluarga melalui program sosialisasi Perda DPRD”.

“dan saya bersedia untuk dites urin, untuk menjadikan bahwa saya komitmen, benar-benar bersih dari narkoba dan saya berani kalau perlu semua anggota DPRD ya” Imbuhnya.

 

 

Penulis : Endah Agustina

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *