Penggunaan Rupiah di Kaltara Mencapai 93 Persen, Termasuk Perbatasan Indonesia-Malaysia

Tarakan, Kalpress – Sebagai daerah perbatasan, penggunaan mata uang asing sudah menjadi pemandangan umum dalam aktivitas transaksi perdagangan. Oleh karena itu pula, pemerintah memiliki tantangan tersendiri dalam melihat transaksi ekonomi di perbatasan.
Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) terus melakukan sejumlah upaya agar mata uang rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Tanah Air, termasuk di perbatasan Indonesia – Malaysia.
“Terkait dengan hal itu bukan BI yang melakukan penelitian seberapa besar transaksi Rupiah disuatu daerah,” tutur Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara (Kaltara) Teddy Arif Budiman, Kamis (06/01/2022).
Lanjutnya”Akan tetapi, penggunaan rupiah haruslah ada koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi pemerintahan, kami (BI) harus bekerja sama dengan lembaga independen,” sambung Teddy.
Kendati begitu, BI akan terus senantiasa memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar di Indonesia. Termasuk juga pada wilayah-wilayah perbatasan yang akan terus dipastikan ketersediaannya sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mungkin sebagian besar mayarakat sudah menggunakan, kita lakukan dengan pendekatan teknologi. Diantaranya yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kita harus bisa pastikan bahwa transaksi tersebut adalah Rupiah,” terangnya.
Dijelaskan Teddy, berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2017 hingga 2021 bahwa presentase penggunaan rupiah di Kaltara sebesar 93 persen.
“Kami (BI) terus optimis, meski angka tersebut dalam penggunaan rupiah sangat baik kami tetap harus memastikan 100 persen transaksi tersebut menggunakan Rupiah,” tandasnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id











