Tidak Ada Ijin Trayek? Begini Perkembangan Asuransi Jasa Raharja Korban SB Ryan
Tarakan, Kalpress – Proses pengklaiman santunan korban meninggal dunia dan luka-luka kepada ahli waris korban kecelakaan Speedboat (SB) Ryan akan dicarikan hari ini oleh Jasa Raharja.
Dikonfirmasi secara langsung oleh kalpress.id, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan proses yang saat ini tengah berlangsung.
“sudah diurus untuk semuanya Insha Allah hari ini dicairkan, untuk domisili keluarga korban di Sulawesi Tengah kemudian ada lagi di Sulawesi Tenggara yang istrinya di Speed, kondisinya sekarang lagi di Sembakung. Nah belum tau itu dibayarkan disini atau di Sulawesi Tenggara, seandainya nanti dia gak bawa buku rekening kita akan bukakan dulu rekeningnya nanti” Jelasnya Selasa (08/06/2021).
“Kalau meninggal dunia itu santunannya kepada ahli waris Rp 50 juta, kalau luka-luka sebesar biaya perawatan dan maksimal Rp 20 juta” Imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Arkan itu juga menanggapi perihal Speed Boat Ryan yang tak memiliki ijin trayek.
“Itulah permasalahan yang terjadi di Kaltara, ya memang tidak berijin baik dari Dishub maupun dari Syahbandar karena mereka mesin 1, tapi kan selama ini mereka mengangkut penumpang pun dari pelabuhan SDF jadi kami berkewajiban untuk mengcover penumpangnya”
Sementara itu, dari tahun 2021 bulan Januari hingga Juni pertanggal 8 tercatat ada 18 orang meninggal dunia dan 48 luka-luka dengan status laka darat.
Lebih jauh, Arkan menuturkan untuk kecelakaan yang tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja ialah kecelakaan yang dalam status kriminal.
“Untuk yang tidak bisa diklaim itu ada laka tunggal, kita tidak membayarkan karena tidak ada yang menjamin mereka, kemudian tindakan kriminal dan juga orang yang dibawah pengaruh minuman alkohol” Tutupnya.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id