Berkelakuan Baik, Lapas Kelas IIA Tarakan Usulkan Remisi 456 Napi

Berkelakuan Baik, Lapas Kelas IIA Tarakan Usulkan Remisi 456 Napi

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Dalam menyambut Idulfitri 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan remisi khusus Hari Raya bagi 456 Narapidana (Napi).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yembise mengungkapkan, remisi khusus tersebut masuk dalam kategori RK-I dan RK-II.

“Untuk RK-I tindak pidana non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 diusulkan 181 narapidana. Sementara RK-II (langsung bebas) tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1 narapidana,” ujarnya, (11/05/2021).

Sementara untuk RK-I tindak pidana terkait pasal 34 ayat A (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 diusulkan sebanyak 272 narapidana. Sedangkan RK-II (menjalani denda) tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 2 narapidana.

“RK-I itu remisi khusus hari raya yang diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif substantif dan dikurangi hukumannya. Tapi kalau RK-II ketika mendapatkan remisi, pengurangannya itu dihitung pas tanggal bebasnya,” tuturnya.

Lanjut Yosef, untuk remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan hukuman. Namun Yosef belum bisa membeberkan lebih lanjut karena baru akan diumumkan pada Hari Raya Idul Fitri.

“Remisi khusus ini adalah hadiah dari negara bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif substantif berkelakuan baik. Di antaranya menjalani 2/3 masa pidana sehingga ketika syarat-syarat itu dipenuhi, maka negara memberikan reward,” tandasnya. (JRT/ICB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *