Diperketat, Ini Aturan Pelayaran Kabupaten-Kota di Kaltara Selama Masa Idulfitri 1442 H

Kapasitas Penumpang 50 Persen, Pelayaran Kabupaten-Kota di Kaltara Mulai di Perketat 

Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes ditemui Kalpress.id usai acara Pembentukan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Tahun 2021 M /1442 H di Kantor KSOP Kelas III Tarakan.

Tarakan, Kalpress – Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pelarangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam hal ini Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes menjelaskan, bahwa instruksi dari pusat ini haruslah diterapkan khususnya pada angkutan udara dan laut.

“Di dalam peraturan itu kan ada tanggalnya yang mana tidak adanya pergerakan angkutan laut dan udara kecuali untuk kargo membawa barang kebutuhan pokok tetapi pelayaran antar kabupaten kota dibolehkan, kayak speed hanya saja aturan protokol kesehatan harus diterapkan” tuturnya, Kamis (29/04/2021).

Khairul menegaskan, khusus pelayaran yang menjangkau kabupaten/kota haruslah tetap menerapkan protokol kesehatan yang mana pihak pemerintah akan terjun langsung untuk melakukan pengawasan.

“Kan kapasitasnya hanya 50 persen, nanti tinggal pengawasan nanti dari KKP, KSOP dan Kepolisian itu pengawasan prokes jaga jarak pakai masker” Tegasnya.

Sementara itu, dalam pelayaran tingkat kabupaten/kota, penumpang tidak harus menyertakan surat rapid, swab dan genose. Penumpang hanya perlu menerapkan protokol kesehatan.

“Ini hanya protokol kesehatan dan perlu pengawasan kalo untuk persyaratan itu yg rapid, swab, genose gak ada. Kecuali, nanti ada peraturan Gubernur mengatur tersendiri tentang itu kalo permenhub nya diserahkan ke provinsi karena pelayaran kabupaten atau kota diserahkan ke provinsi” Pungkasnya. (ENH/ICB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *