Ada TK dan Paud Dapat Izin PTM, Komisi II : Seharusnya Tidak Menjadi Kewajiban

Ada TK dan Paud Dapat Izin PTM, Komisi II : Seharusnya Tidak Menjadi Kewajiban

Tarakan, Kalpress – Diberikannya izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk 27 sekolah di kota Tarakan beberapa hari lalu, masih menjadi pertanyaan segelintir orang. Melihat kondisi tersebut komisi II DPRD Tarakan angkat bicara.

Saat ditemui, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Muhammad Yusuf atau yang lebih akrab dengan nama Yusuf Midu menerangkan, ditandatanganinya izin PTM 27 sekolah, termasuk ikut serta TK dan Paud, seharusnya tidaklah tepat.

Ia mengkritisi adanya izin tersebut. Meski tidak menentang secara langsung, namun hal ini memerlukan pertimbangan mendalam apalagi berbicara persoalan anak usia dini.

“Kami ingin melihat sejauh mana persiapan. Ketika berbicara Paud dan TK, sebenarnya itu lebih kepada tempat bermain anak usia dini, sehingga ada aturan spesial terhadap Paud dan TK ini, dan tidak menjadi kewajiban dilakukannya PTM,” Ungkapnya kepada Kalpress.id (21/04/2021).

“Tetapi ketika ada kebijakan dari Disdikbud Tarakan, tentunya ini menjadi pengawasan ekstra ketat, karena menyangkut dengan anak-anak yang tidak bisa dilepas begitu saja. Karena kalau hal ini kadang orangtuanya juga ikut dalam proses belajar-mengajar,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak menginginkan kondisi yang tak diharapkan kembali terjadi. Seperti isu dugaan terpaparnya 40 tenaga pengajar yang dilontarkan Komisi II beberapa waktu lalu atas laporan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.

“Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kesadaran kita bersama. Sehingga diperlukan pengawasan bersama dalam memantau pelaksanaan ini (TPM),” tandasnya. (JRT/ICB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *