Tolak PP 57 Tahun 2021, Pendidikan Pancasila Harga Mati di Setiap Jenjang Pendidikan
Tarakan, Kalpress – Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Ideologi ini wajib hukumnya untuk dipahami bagi setiap warga negara Indonesia. Sama halnya dalam ranah pendidikan, pembelajaran pancasila tidak boleh hilang begitu saja.
PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu, tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah serta pendidikan tinggi.
Menanggapi hal itu, Kader SAPMA Pemuda Pancasila Husnul Jojon menuturkan rasa khawatirnya terhadap masa depan bangsa Indonesia.
“Mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib di tingkat satuan pendidikan, dari dasar, menengah hingga tinggi. Sejak diberlakukannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuh kan pondasi bangsa kita yang mengakibatkan ketidak pahaman generasi bangsa terhadap ideologi bangsa” tutur Husnul kepada Kalpress.id (20/04/2021).
Husnul menegaskan, pemerintah harus segera melakukan revisi terhadap PP No. 57 Tahun 2001 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mahasiswa Sarjana Perikanan dan Ilmu Kelautan ini mengatakan bahwa bila kita lalai dan abai nilai-nilai asing akan mudah masuk ke Indonesia dan akhirnya merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta kearifan lokal bangsa.
“Maka jangan heran 10 tahun ke depan karakter anak bangsa akan rapuh. Kemudian Implementasi pancasila dalam dunia pendidikan adalah menjadikannya (Pancasila) sebagai nilai bukan sekedar hafalan saja, perlu diterima dan dihayati, dipraktikkan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia” Tutup pria yang juga merupakan ketua TMBI Kaltara ini. (ENH/ICB)