Tarakan, Kalpress – Karantina Pertanian Tarakan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara, terus bekerjasama dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit menular hewan dan produk.
Dalam Rapat Koordinasi di Aula Paguntaka, Kantor Induk Karantina Pertanian Tarakan fokus membahas mengenai kendala yang dihadapi oleh masing-masing pihak terkait lalulintas hewan dan produk di Kaltara yang semakin meningkat.
“Adapun yang kami sampaikan dalam rakoor tersebut yakni, kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah pejabat karantina yang ada saat ini” ujar Kepala Karantina Pertanian Kelas ll Tarakan Akhmad Alfaraby, Sabtu (14/11/2020).
Akhmad menuturkan, keterbatasan sumber daya manusia di Karantina Pertanian Kelas ll Tarakan bukan menjadi alasan pihaknya tidak menjalankan UU No.21 tahun 2019.
“Sinergi antar instansi ini merupakan salah satu upaya strategis, dalam pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina” katanya
Diharapkan dengan digelarnya rakoor ini akan semakin memperkuat koordinasi dan kerjasama antar instansi terutama pencegahan hama penyakit hewan karantina. (RB/RMA)