Bawaslu Minta APK di Kendaraan Pribadi dan Umum Dicopot

Tarakan, Kalpress – Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly menegaskan masih terdapat adanya Alat Peraga Kampanye (APK)pada kendaraan pribadi maupun umum yang beroperasi di Kota Tarakan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melepas APK yang terpasang pada kendaraan. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan mencopot APK tersebut. Hal itu sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 mengenai Kampanye.

Bacaan Lainnya

“Kami menyayangkan saat ini masih ada APK yang terpasang pada kendaraan pribadi dan umum. Sehingga kami mengimbau untuk melepasnya. Karena saat ini belum memasuki tahap kampanye,” ujarnya, Jumat (25/09/2020).

Ia menjelaskan, dalam pemantauan APK, Bawaslu Tarakan tidak hanya bertindak sendiri. Nantinya, pihaknya akan dibantu dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

“Kalau nanti terlihat akan disuruh lepas. Karena ini bukan persoalan hak tapi yang dia pasang itu dilarang. Kalau memang tetap memasang berarti dianggap melakukan berkampanye,” terangnya. (KT/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *