KPU Siapkan Sanksi Bagi Paslon Yang Berkampanye diluar Jadwal

Tarakan, Kalpress – Setelah dilakukannya penetapan dan beberapa jam lagi dilakukan pencabutan nomor urut, KPU Kaltara mengingatkan kepada paslon agar mematuhi aturan dalam masa pencalonan. Aturan tersebut ialah melakukan kampanye sebelum masuk jadwal yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid menuturkan, paslon yang terbukti melakukan kampanye sebelum di tahap yang dibolehkan dapat dikatakan kampanye terselubung. Sehingga menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Ketika kemarin dia ditetapkan sebagai paslon, kemudian melaksanakan blusukan dan sebagainya. Secara aturan, mereka belum diperbolehkan karena belum memasuki tahapan kampanye. Dan jika tetap melakukan untuk saat ini, itu bisa dikatakan kampanye terselubung,” ujarnya, Kamis (24/09/2020).

Ia menjelaskan, jika adanya paslon yang terbukti melakukan kampanye, tentunya KPU telah menyiapkan sanksi. Meski tidak dapat mempengaruhi status pencalonan namun sanksi tersebut berdampak merugikan paslon saat memasuki tahapan kampanye.

“Tindakannya tentu saja peringatan, jenis penindakan kan ada peringatan dan kalau tidak menaati akan adalah pelanggaran administrasi yang lain. Cuma regulasinya itu tidak sampai membatalkan pasangan calon. Tapi, ada hak-hak kampanyenya yang mungkin nanti hilang. Seperti misalnya kami memberikan APK, bisa saja kalau salah satu paslon melanggar administrasi kampanye itu berat, bisa saja tidak mendapatkan fasilitas kampanye,” terangnya.

“Sanksinya itu ada dari kajian teman-teman Bawaslu terkait dengan temuan tindakannya. Nanti, dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi terhadap jenis pelanggarannya kategorinya seperti apa. Kemudian, kami lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan sanksi dan rekomendasi yang diberikan Bawaslu,” pungkasnya. (KT/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *