Awas Melanggar, Sanksi Denda Protokol Sampai Ratusan Juta!!!

Tarakan, Kalpress – Pemerintah Kota Tarakan mulai membahas perwali terkait raperda (rancangan peraturan daerah) penegakan hukum (gakum) protokol kesehatan covid-19 di Bumi Paguntaka, Rabu (25/08/2020).

Ditemui usai memimpin rapat pembahasan tersebut, Walikota Tarakan dr. Kahirul M. Kes mengungkapkan, peraturan Walikota (Perwali) ini, sudah sesuai dengan instruksi Presiden (INPRES) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak main-main lagi kalau sudah begini, karena ini kebaikan kita bersama. Kita semua dari Formopimda sepakat untuk menerapkan sanksi ini, baik untuk perorangan maupun pengusaha”, jelasnya.

Khairul mengakui, melihat minimnya tingkat kedisiplinan saat ini, ditambah dengan kasus konfirmasi positif yang sudah mencapai 45 kasus, dengan 18 diantanya merupakan pelaku perjalanan dan 27 kasus transmisi local, maka akan sangat mengkhawatirkan terus bertambah.

” Dari kasus transmisi local ini sudah jelas, disiplin kita saat ini sangat minim. Maka, perlu adanya penindakan atau konsekuensi bersama jika ada yang melanggar siap diberikan sanksi. Kemudian, kita akan mulai kerja lagi, screning di pintu-pintu masuk yang ada seperti di Bandara dan pelabuhan “, tegas Khairul.

Mengenai sanksi draf protokol kesehatan, Khairul menjelaskan, untuk sanksi administratif bagi badan usaha bervariatif, bahkan dapat mencapai ratusan juta rupiah, berbeda jika dikenakan dengan perda yang tentu menyesuaikan hasil persidangan.

“Draf ini masi kami akan sempurnakan, ini tugas bagian hukum pemkot Tarakan, setelah selesai target minggu depan, kita akan kirim ke Gubernur untuk meminta rekomendasi, dan paling lambat dua minggu dari sekarang akan di berlakukan, ” Tambah Khairul.

Khairul mengeaskan, sembari menunggu rampung dan rekomendasi Gubernur, perwali ini akan mulai disosialisasikan ke masyarakat luas agar tidak kaget dan segera mempersiapkan diri.

“Bantu sosialisasi Perwali ini, karena sanksinya begitu besar. Perwali ini meliputi mengatur tentang ketidak pedulian isolasi mandiri jika ada yang baru pulang dari luar daerah, tidak bermasker, tidak menjaga jarak, itu salah satunya, masih banyak lagi mengenai pelanggaran protokol kesehatan, ” Tutup Khairul. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *