Tarakan, Kalpress – “Jika sebelumnya pelanggar protokol hanya kita tegur saja, kali ini siap-siap akan kita berikan sanksi dan denda”.
Itulah ungkapan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, Hanip Matiksan usai mengikuti pembahasan draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penegakan hukum (gakum) Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (25/08/2020).
“Kita dari Satpol PP siapkan seratusan personil untuk kembali berpatroli dilapangan, fokus kita kerumunan orang, pasar-pasar, cafe-cafe dan tempat lainnya, karena ini ada dua sanksi yakni perorangan dan usaha,” Jelasnya.
Ditanyakan mengenai sanksi seperti apa, Hanip mengungkapkan, untuk sanksi usaha minimal Rp 1 juta dan maksimal ratusan juta jika terbukti melanggar, sementara untuk pelanggar perorangan disiapkan sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum.
“Kalau perlu kita siapkan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan ini, biar orang tau orang yang kita hukum ini sedang melanggar dan menjadi pelajaran untuk semua, sama kayak diluar daerah”. Tutupnya. (RMA)