Anda Melanggar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Terima Sanksi

Tarakan, Kalpress – Per 1 Agustus lalu, Tim Gugus Tugas dan Pemerintah kota Tarakan telah melonggarkan seluruh aktifitas keluar masuknya orang yang datang dan dari bumi Paguntaka.

Mengevaluasi hal tersebut, kasus konfirmasi penambahan covid-19 yang sempat bertahan Zero Kasus beberapa minggu, kini bertambah dan kembali memperhatikan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat Tarakan siap akan menerapkan Instruksi Presiden (INPRES) no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Besok (Selasa), kita akan paparkan ini. Sesuai dengan arahan Mendagri kita akan buat sanksinya tentang disiplin protokol kesehatan, karena peningkatan terus drastis beberapa terakhir ini dan itu banyak kasus transmisi local, ” Jelas Khairul, Senin (24/08/2020)

Ditanyakan mengenai sanksi apa yang cocok diterapkan untuk masyarakat Tarakan, yakni antara sanksi sosial atau denda, Khairul masih akan membicarakannya dengan pemangku yang ada, mulai dari Kejaksaan, TNI-Polri dan intansi terkait.

“Kita kumpulkan semua forkopimda, karena ini bicara Draf Gakum (Penegakan Hukum) protokol kesehatan, apapun sanksinya kita akan umumkan, dan kita akan jalankan untuk para pelanggar, karena ini kesepakatan seluruh pimpinan dan instansi terkait.” Ungkap.

Sesuai agenda Walikota Tarakan, draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Gakum Protokol Kesehatan Covid-19 jnj akan di bahas bersama pada pukul 11.Wita di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan.

“Dan tak kalah penting, menanggapi patroli kesadaran dan screaning pintu masuk yang sempat dihilangkan akibat zero kasus kemarin, kita akan membahasnya kembali agar segera di aktifkan lagi,” Tutup orang nomor satu Tarakan ini. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *