IMM Nunukan Desak Bea Cukai dan Polda Kaltara Evaluasi Kapolres Nunukan, Bongkar Konkalikong Rokok Ilegal di Perbatasan

Nunukan, Kalpress.ID — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nunukan, daerah perbatasan negara di Provinsi Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) PC Kabupaten Nunukan mendesak keras Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Kalimantan Utara, bahkan hingga Mabes Polri, untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Nunukan dan segera menangkap distributor rokok ilegal yang diduga merugikan negara.

Isu maraknya peredaran rokok ilegal ini kembali menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat Nunukan. Hasil investigasi yang dilakukan oleh aktivis IMM menunjukkan adanya kejanggalan serius yang mengindikasikan adanya dugaan konkalikong antara pihak kepolisian dan distributor.

Aktivis IMM Irfan S.H mengungkapkan kekhawatiran atas minimnya tindakan aparat terhadap maraknya aktivitas ini. “Kami mengindikasikan serta kuat dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak jajaran kepolisian Polres Nunukan. Sampai saat ini, mereka belum bisa terjun langsung mengecek atas maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, IMM mengungkap beberapa kejanggalan dalam peredaran rokok ilegal tersebut:

  • Pita Cukai Tidak Sesuai: Pita cukai yang digunakan adalah pita cukai rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan), namun tidak sesuai dengan isi kemasan rokok.
  • Potensi Kerugian Negara: Ketidaksesuaian isi dengan pita cukai menyebabkan selisih pembayaran pajak berkurang, yang berpotensi merugikan negara.
  • Rokok Tanpa Cukai: Terdapat pula rokok yang beredar tanpa pita cukai sama sekali.
  • Persaingan Tidak Sehat: Peredaran rokok ilegal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pedagang.

Keterangan dari karyawan penjual asongan atau warung di pinggir jalanan Kota Nunukan membenarkan bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek yang menjadi konsumsi masyarakat ini sudah cukup lama terjadi di Kabupaten Nunukan, khususnya di daerah perbatasan.

IMM mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan mengadili distributor rokok ilegal. Secara hukum, peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi pidana yang tegas:

  • Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
  • Denda: Paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Melalui ini kita semua berharap bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Kaltara dan Bea Cukai, untuk mencegah kerugian negara dan persaingan yang tidak sehat,” tegas IMM.

Desakan ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan di lapangan, tetapi juga untuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum yang berwenang dalam pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya Kapolres Nunukan, guna membersihkan dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. (Humas IMM Nunukan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *