Tarakan, Kalpress.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merampungkan aturan aset daerah. Mereka menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Tarakan, Senin (29/6/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, dan dihadiri oleh jajaran Anggota Pansus, Biro Hukum Setda Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar.
Fokus utama pertemuan adalah menyempurnakan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Beberapa poin baru yang disisipkan meliputi penyesuaian nomenklatur, aturan ketat sewa aset daerah, hingga penguatan klausul keadaan kahar (force majeure).
Sasar Aset Pasca-Pemekaran
Bukan sekadar formalitas legislasi, Pansus I memberikan catatan tebal terkait carut-marut pendataan aset di lapangan. Mereka mendesak Pemprov Kaltara mempercepat inventarisasi barang milik daerah.
“Pansus I menekankan pentingnya percepatan pendataan Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca-pemekaran dari Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal, guna mencegah potensi penyalahgunaan aset,” demikian ditegaskan dalam forum tersebut.
Sebagai bukti keseriusan, rapat kerja ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Kaltara dan Kepala Biro Hukum.
Dokumen ini akan menjadi landasan utama untuk mengusulkan fasilitasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum akhirnya disahkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltara. (adv)









