Tarakan, Kalpress.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Provinsi Kaltara di Tarakan.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, merupakan tindak lanjut atas hasil harmonisasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Pembahasan ini menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi,” ujar Herman di Tarakan.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan perda inisiatif DPRD Kaltara yang lahir dari aspirasi masyarakat. Selama ini, Provinsi Kaltara belum memiliki payung hukum formal yang mengatur pemberian apresiasi kepada tokoh-tokoh yang berjasa besar terhadap pembangunan daerah.
Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan hukum yang jelas serta mekanisme yang objektif dalam memberikan penghargaan. Regulasi tersebut akan mengatur secara terperinci mengenai kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan agar pelaksanaannya berlangsung transparan dan akuntabel.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, Kepala BKD Kaltara Dr. Andi Amriampa, serta Kepala Dinas Sosial Kaltara Pollymaart Sijabat beserta jajaran terkait.








