TARAKAN, Kalpress.id – Stasiun PSDKP Tarakan, (20/04/2025) melalui Satwas Sebatik berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbedera Malaysia. Kapal penangkapan ikan dengan alat tangkap bubu yang beroperasi di sekitar perairan Sebatik. Sesuai dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Illegal fishing adalah penangkapan ikan yang dianggap illegal dan melanggar aturan yang berlaku untuk yuridiksi atau wilayah tersebut. Maraknya kapa lasing yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perairan Republik Indonesia (WPP-NRI) mengakibatkan kerugian negara, baik secara materil maupun non materil. Apabila marak kapal asing yang nyelonong masuk ke wilayah pengelolaan perairan Indonesia, nelayan lokal akan terkena imbasnya, seperti hasil tangkapan berkurang, lebih parahnya jika mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti trawl atau bom ikan.
“Pengawas Perikanan dan Pengawas Kelautan yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia siap berperan aktif dalam menjaga kedaulatan WPP-NRI agar dapat memberikan manfaat, khususnya masyarakat lokal Indonesia. Pemanfaatan yang bertanggungjawab dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan agar tidak menurunkan stok ikan yang ada di WPP-NRI”, ujar Yoki Jiliansyah, S.Pi., M.Si., selaku Kepala Stasiun PSDKP Tarakan menegaskan. Pengawas Perikanan dan Pengawas Kelautan memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan WPP-NRI agar tidak terjadi eksploitasi dari Kapal Ikan Asing (KIA) maupun dari Kapal Ikan Indonesia (KII) yang tidak sesuai ketentuan. Wilayah perbatasan menjadi wilayah potensial untuk dimangsa kapal asing, sehingga penjagaan yang ketat dan konsisten diperlukan keterlibatan seluruh masyarakat serta instansi pemerintah terkait. Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan kepada petugas, apabila terdapat informasi kapal asing yang masuk ke WPP-NRI.
Indonesia menjadi anggota RFMO’s (Regional Fisheries Management Organization) yang merupakan organisasi pengelola perikanan daerah di laut lepas yang bertujuan untuk mengelola dan melestarikan ikan. “Indonesia juga menjadi sekretariat RPOA-IUU (Regional Plan of Action to Combatting Illegal, Unreported and Unregulated Fishing) yang merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara, di mana negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menaggulangi IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan”, ungkap Pung Nugroho, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Organisasi internasional turut memberikan informasi dan penanganan hukum internasional apabila terdapat pelanggaran penangkapan ikan yang berada di high seas atau laut lepas.
Stasiun PSDKP Tarakan selama beberapa tahun terakhir berhasil melakukan penangkapan kapal illegal fishing yang mayoritas berasal dari Malaysia. The Global Goals for Suistanable Development terdapat 17 tujuan utama yang disepakati oleh negara-negara dunia tertuang dalam The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Life Below Water, di poin 14 (empat belas) mencakup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemangku kebijakan yang merumuskan usulan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan serta sebagai pelaksana pengawasan harus bersikap lugas dalam mengawal ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan kejadian dan informasi di laut maupun di daratan agar dapat dilakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Stasiun PSDKP Tarakan membuka pengaduan masyarakat melalui nomor 0811 5372 807, atau melalui surat elektronik [email protected], serta dapat melalui website resmi https://kkp.go.id/djpsdkp/stasiuntarakan. Harapannya masyarakat dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk turut mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di lingkungan sekitar tempat tinggal. (writer: ridzol barnazi)