Dua Karung Berisi Sabu 20 Kg Tujuan Toli-Toli Digagalkan BNNP Kaltara
Tarakan, Kalpress – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, Rabu 26 Mei 2021.
Kepala BNNP Tarakan, Brigjen Pol. Samudi kepada awak media menjelaskan kronologis penangkapan dan pengamanan tersangka.
“Pada jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita Tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan kapal kayu pengangkut barang,”
“sekiranya pukul 09.00 Wita tim melakukan pengejaran terhadap kapal yang melintas di perairan sungai Mangkupadi dan menghentikan serta melakukan penggeledahan” Jelasnya (26/05/2021).
Adapun untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 11 jenis diantaranya, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Gol I jenis sabu, 19 lembar plastik kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 20 kg.
“Kemudian, 19 plastik bening yang dililitkan lakban warna coklat, dua lembar plastik kresek warna putih, empat lembar karung plastik warna putih, satu unit Kapal KM. Tiga Putri 10 warna putih hijau dengan tanda selat GT. 22 No. 174/kg, lalu satu buah ATM ”
Selain itu, tambah Samudi diamankan pula satu unit handphone dan satu buah kartu simcard dengan nomor 082271175705, serta
satu lembar nota pembelian handphone dan satu lembar struk pembayaran Bank BRI tertanggal 18 Mei 2021.
Pada penggeledahan yang terjadi tim BNNP menemukan dua buah karung plastik berwarna putih berisikan sesuatu barang yang mencurigakan yang disimpan dalam lambung kapal bagian depan.
Samudi menerangkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
“yang pertama pada bulan April 2021, para pelaku membawa dan mengangkut narkotika sebanyak 10 kg dan berhasil lolos mendapatkan upah seratus juta rupiah dan yang kedua berhasil digagalkan oleh tim BNNP Kalimantan Utara” Terangnya
Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal hukuman mati.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id