Tarakan, Kalpress — Sehubungan dengan terjadinya kasus pencemaran Sungai Malinau yang terjadi pada hari Minggu 8 Februari 2021 yang disinyalir dari jebolnya tanggul kolam Tuyak milik Perusahaan tambang PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) berlokasi di Desa Langap Selatan, Malinau, Kalimantan Utara.
Membuat terputusnya pasokan air minum PDAM yang merupakan sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat, dan menjadi tidak layak konsumsi, pencemaran ini juga berdampak pada rusaknya ekosistem sungai Malinau dan sungai Sesayap sehingga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sungai tersebut.
“Langkah selanjutnya kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Sungai Malinau, aksi solidaritas, belum untuk turun kejalan, kami masih mengkaji data-data itu dan rencana akan melalukan audiensi bersama pihak-pihak terkait, jika itu tidak terealisasikan kemungkinan baru kami turun kejalan” ujar Korlap Aliansi Peduli Sungai Malinau, Dhandy Fardana saat press release bertempat dibelakang Islamic Center, kepada kalpress.com (12/02/2021)
Dhandy menambahkan, jika nanti Aliansi Peduli Sungai Malinau mendapat responsial dari pihak terkait, dalam beberapa waktu ini pihaknya akan terus menambah bukti-bukti dan fakta kejadian di lokasi pencemaran.
“Kita tetap mengadakan kajian-kajian atas masalah ini, dan teman-teman juga masih mencari data-data yang valid, setelah itu kita melakukan audiensi atau hearing bersama pihak-pihak terkait, dari pemerintahan maupun perusahaan, untuk sementara ini kami tetap melakukan aksi melalu media sosial, jika nanti tidak terealisasikan kemungkinan kami akan turun kejalan” Lanjutnya.
Melihat situasi yang terjadi, pencemaran lingkungan seperti ini harus cepat ditanggulangi oleh pihak perusahaan atau pihak-pihak yang terkait. “iya melihat ini bagamaina yang kita tekankan kepada pihak perusahaan menangulangi kejadian ini secara cepat, karena kerusakan yang terjadi itu sudah menggangu kehidupan di air atau sumber kehidupan masyarakat” tutup Dhandy selaku aktivis dan kordinator lapangan (AN23/RMA)