Komisariat Datu Adil Minta Gubernur Baru Tinjau Ulang Perizinan Tambang Di Kabupaten Malinau

Tarakan, Kalpress- Ketua Komisariat Datu Adil PMII Tarakan, Mohd Nizam menyoroti reaksi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar mencabut izin kepada perusahaan tambang yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Malinau.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).

Bacaan Lainnya

UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Beberapa hari belakangan wilayah kalimantan utara digegerkan dengan Pencemaran lingkungan yang diduga sebagai akibat dari jebolnya tanggul kolam Tuyak milik perusahaan tambang batu bara PT. Kayan Putra UtamaCoal (KPUC) yang berlokasi Kabupaten Malinau.

Hal tersebut kemudian berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai Malinau dan sungai sesayap juga sekaligus berdampak terhadap ekosistem ikan yang mati akibat daripada limbah perusahaan ini,”ujarnya, (11/02/2021).

Selanjutnya, ia berharap Gubernur terpilih yang baru dapat mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan pada sektor pertambangan. Karena menurutnya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka dapat berpotensi semakin banyaknya terjadinya pencemaran.

“Maka tugas baru Gubernur Provinsi Kaltara adalah mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan agar kejadian diatas tidak terjadi lagi dan menuntut agar perizinan PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dicabut dan diberikan sanksi tegas sekaligus meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan atas kejadian ini.” terangnya.

Sehingga ia mengajak masyarakat turut andil dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang di sekitar masyarakat.

“Juga mengajak seluruh masyarakat kalimantan Utara khusunya Kabupaten Malinau untuk mengawal proses pertanggungjawaban dari perusahaan atas kerugian dan pencemaran yang diakibatkan oleh kelalaian pihak perusahaan,” pungkasnya. (KT/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *