KPU : Pasien RS dan Warga Binaan Lapas Dipastikan Bisa Mencoblos

Tarakan, Kalpress – Sebagai kesetaraan untuk seluruh warga negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya  memperjuangkan semua lapisan masyarakat sipil mendapatkan hak suaranya. Salah satunya memperjuangkan suara masyarakat yang sedang dirawat di Rumah sakit.

Saat diwawancarai, Komisioner Divisi Tehknis dan Penyelenggara KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi kepada seluruh rumah sakit untuk melakukan pemungutan suara. Ia memastikan, prosesi pemungutan suara di rumah sakit sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan koordinasi kepada semua RSU di Tatakan termasuk RSU provinsi, Kota dan swasta. Pada prinsipnya pihak RSU sangat terbuka dan siap membackup kita dalam pelayanan. Tentunya proses pengambilan suara dilakukan secara SOP RSU,” ungkapnya, (08/12/2020).

“Pada prinsipnya SOP di rumah sakit memandang barang yang sudah masuk berstatus barang infeksius, terlepas disentuh atau tidak. Jadi, pada pelaksanaan tekhnisnya, kita melalui ruang kontrol dan nanti ada petugas dari RSU yang mendampingi pencoblosan mereka. Kami mengontrol melalui alat komunikasi dan CCTV yang ada,” jelasnya.

Selain rumah sakit, ia menjelaskan prosesi pemungutan suara juga dilakukan di lapas kelas II Kota Tarakan. Dijelaskannya, sistem pemungutan suara di Lapas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Kendati begitu, proses pemungutan tahun ini dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“Pencoblosan di lapas kelas II Tarakan masih sama pada umumnya, ada TPS yang tersedia di sana (lapas). Jadi, sistem pemungutannya  sama saja dengan pemungutan di luar lapas,” tuturnya.

“Proses pencoblosan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk lapas yang kurang sehat nantinya akan tersedia bilik khusus demi kenyamanan pemilih lainnya,” tutupnya. (KT/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *