HGB Akan Habis, Nasib Pedagang THM Tarakan Mau Dibawa Kemana? 

HGB Akan Habis, Nasib Pedagang THM Tarakan Mau Dibawa Kemana? 

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress— Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batasan jangka waktu pemberian dan perpanjangan. Terkait hal tersebut, perlu ada pengaturan tegas praktik jual beli bangunan dan/atau unit bangunan yang berdiri di atas tanah HGB demi melindungi publik.

Salah satu HGB yang dipermasalahkan oleh pemerintah dan pedagang yakni THM Plaza Tarakan, yang dibangun pada tahun 1995 dan dipergunakan pada tahun 1997.

HGB THM tersebut akan berakhir pada Agustus 2021 ini, dan pemerintah mengakui tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB. Sehingga ke depan, status bangunan yang ada di THM menjadi milik pemerintah Kota Tarakan.

“Kebijakan Pemkot sendiri menyatakan tidak memperpanjang, cuma kan solusinya pak Wali menyatakan kalau sudah jatuh tempo menyewakan kembali ke kita. Tapi kan kita punya sertifikat, seharusnya bisa diperpanjang, lain kalau dia bongkar kan” Jelas Koordinator Tenant THM Plaza sekaligus pemilik salah satu ruko Ferry Limoang kepada Kalpress.id (19/05/2021).

“Alasan Pemkot sendiri tidak memperpanjang sertifikat ini, dengan alasan masukan dari instansi yang lain bahwa itu tidak bisa diperpanjang, tapi masalahnya sertifikat HGB bangunan itu kan milik kami, dia kan punya tanah, sekarang dia bilang kalau sudah jatuh tempo tanah dan bangunan milik dia, itu kan melanggar hukum” tegasnya.

“Masalahnya dia tidak bongkar, cuma menurut beliau jika masa HGB ini sudah habis dia menyewakan kembali, dia tidak bongkar, harga dia belum kasih berapa-berapa, Masalahnya kami kan punya sertifikat HGB kan bisa diperpanjang” sambungnya.

Ia menambahkan, hak atas tanah sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf aturan itu, antara lain, mengatur hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

“Dan kita punya perjanjian, sebelum dibangunnya THM ini oleh developer dia ada perjanjian dengan pemerintah Bulungan, pada saat itu masih di bawah Bulungan. Bahwa sebelum jatuh tempo bisa diperpanjang, kata-katanya seperti itu” ungkapnya

“Kalau dia merubah fungsi, baru dibongkar tapi ada ganti rugi, sesuai jaminan surat Walikota tahun 1996 itu, masalahnya mereka (pemerintah) tidak mempunyai dasar surat itu, kita kasih lihat surat kita kasih baca, dia tidak mau, dia selalu berpatokan jika sudah habis ya habis” tuturnya.

“Kita masih dalam proses melengkapi proses pemberkasan untuk melanjutkan gugatan ini, harapan kita semoga bisa diperpanjang, kita hanya menutut hak kita aja, semua pemerintah itu kan mensejahterakan rakyatnya, mau nya kita itu kan cuman musyawarah untuk mufakat” tutup Ferry.

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *