Tarakan, Kalpress – Terdesak kebutuhan hidup serta biaya kuliah, seorang mahasiswa nekat berbisnis barang haram, yakni sabu-sabu.
Mahasiswa berinisial MS tersebut, merupakan pria yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Tarakan, yang diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan, pada Selasa (06/10/2020) lalu.
Dari tangan MS, petugas mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bersih 2,9 gram yang disimpan di dalam kamar rumah yang ditinggalinya, di Jalan Lingkas Ujung, RT. 18 Tarakan Timur kota Tarakan, sekitar pukul 22.15 Wita.
“MS kita tangkap saat sedang berada di dalam kamarnya, yang bersangkutan ini sedang mengemas sabu menjadi ukuran kecil di dalam kamarnya” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillo Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni, Jumat (16/10/2020).
Dari pengakuan MS, dia berbisnis sabu baru sekitar satu bulan dan membeli barang haram tersebut, dari seseorang di sekitar Jalan Timbunan, Beringin di Kelurahan Selumit Pantai dengan uang cash Rp 1,5 juta.
“Tapi siapa yang penjual sabu ke MS ini kita terputus disitu, karena MS ini mengaku tidak kenal dan hanya ditawari saja barang tapi dia tidak tahu siapa orang itu. Dari orang dan lokasi transaksi yang sama ini, MS sudah membeli sabu sebanyak 2 kali. Ketiga kalinya ini membeli sabu, MS baru menjual sebagian dan sudah tertangkap. Dari hasil tes urinenya positif, MS juga merupakan pemakai” kata Musni.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu, perlengkapan membungkus sabu seperti timbangan digital dan uang sejumlah Rp 900 ribu. Saat melakukan penggeledahan baik di dalam kamar maupun rumah MS yang ditinggalinya bersama sang kakak, sedangkan orangtuanya berada di Malaysia.
Tidak hanya berjualan di sekitar perkotaan Tarakan, namun MS juga hingga ke Pulau Tibi, dia berjualan saat malam hari dengan menumpang di perahu temannya.
“Tapi temannya ini tempat dia menumpang tidak tahu kalau tujuan MS ikut karena mau berjualan sabu tersebut” tutupnya.
MS disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (RB/RMA)