Tawarkan Barang Curian di Forum, Napi Asimilasi Diamankan Aparat

Tarakan, Kalpress – Seorang pria berinisial IL terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tarakan, lantaran tertangkap melakukan pencurian 1 unit HP merk Samsung Galaxy A50 warna hitam.

IL melakukan aksinya tersebut pada 8 September 2020 lalu, di parkiran salah satu toko yang berada dibilangan Jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai.

“Saat itu sih korban sedang berbelanja di toko tersebut, namun dia lupa mengambil HPnya. Setelah dia kembali ke motor hpnya sudah tidak ada lagi” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Kamis (01/10/2020).

Saat mengetahui HP miliknya hilang, korban langsung melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, lalu IL berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tarakan, di kediamannya pada 24 September 2020 lalu.

“Terungkapnya ini ketika sih pelaku mencoba untuk menjual HP tersebut melalui forum media sosial. Jadi, pada saat diamankan barang bukti itu masih ada dia,” katanya.

Kronologisnya, saat itu pelaku IL sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Yos Sudarso, dia tidak sengaja melihat HP korban yang disimpan di dasbor motor dan langsung mengambilnya kemudian lari.

Diketahui, IL merupakan napi yang bebas asimilasi dari Lapas Tarakan, karena perbuatannya IL dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *