Tarakan, Kalpress – Meski penetapan paslon sudah dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020 lalu, namun masih terdapat baliho pasangan calon (Paslon) yang terlihat di beberapa sudut Kota. Sehingga hal tersebut tentunya membuat publik mempertanyakan apakah hal tersebut tidak melanggar aturan tahapan pemilu.
Saat dikonfirmasi, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan Hanip Matiksan menjelaskan, jika pihaknya berencana akan melakukan penertiban seluruh baliho kandidat malam ini, Kamis (24/09/2020).
“Rencanaya malam ini kami akan melakukan penertiban bersama Bawaslu dan kepolisian. Karena sejak jauh hari diintruksikan untuk membersihkan semua algaka setelah penetapan calon,” ujarnya.
Ia menerangkan, sebelumnya KPU dan Bawaslu sudah menyurati tim paslon untuk segera menertibkan balihonya masing-masing. Namun, jika himbauan itu tidak diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban baliho dan spanduk tersebut.
“Dari KPU dan Bawaslu sudah menyurati tim paslonnya untuk membuka sendiri. Sampai tanggal 24 kalau tim belum membuka maka penindakan diserahkan ke pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk jumlahnya kami belum pastikan, karena itu bukan ranah kami. Kami hanya melakukan eksekusi saja,” terangnya.
Lanjutnya, baliho yang ditertibkan akan disita dan tidak dapat diminta kembali. Oleh karena itulah, menurutnya penyelanggara pemilu memberikan kesempatan tim paslon untuk melakukan pencopotan sendiri. Agar nantinya properti tersebut kembali dapat digunakan dalam tahap kampanye. (KT/RMA)