Tarakan, Kalpress – Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk akibat permasalahan administrasi. Membuat sebagian orang masih mengupayakan agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Permasalahan beberapa masyarakat yang tidak lolos sebagai daftar pemilih, karena dianggap memiliki kecacatan Identitas diri atau KTP, seperti masih menggunakan KTP konvensional atau perbedaan NIK pada dokumen kependudukan membuat keresahan tersendiri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Hamsyah menegaskan, jika setiap warga negara sebenarnya telah memilki NIK saat ia resmi tercatat dalam catatan Kependudukan. Lanjutnya, pencatatan pendudukan tidak hanya di saat warga negara hendak mengurus KTP, namun saat warga negara terdaftar dalam kartu keluarga.
“Nomor induk kepemilikan atau NIK itu sebenarnya sudah ada pada saat seseorang terdaftar di Disdukcapil. Meskipun belum memiliki KTP misalnya itu anak bayi atau balita yang terdaftar di dalam kartu keluarga. Karena kepemilikan NIK ini kan pada saat lahir sudah didaftarkan. Bukan harus berumur 17. Pertanyaannya mungkin, sudah atau tidak pernah mengurus KTP di sana. Kalau belum, kami akan rekam,” ujarnya, Selasa (15/09/2020).
Sehingga, jika ada sesorang warga sudah memiliki usia 17 tahun dan sudah seharusnya memiliki KTP, maka hal itu dapat segera diproses pencetakannga. Namun, jika warga tersebut merupakan warga pindahan yang sebelumnya pernah mengurus KTP dari daerah lain, maka dapat melaporkan perpindahan dahulu untuk dapat dilakukan penarikan data.
“Kalau memang dia sudah 17 tahun, sudah bisa direkam asal memang dia belum pernah mengurus KTP di daerah lain. Pengalaman kami, ada warga yang sudah mengurus KTP di daerah lain. Kemudian, pindah mengurus baru kembali di disdukcapil. Mungkin karena dia mengira melapor pindahan repot, akhirnya dia buat baru lagi dengan mengaku belum punya KTP. Itu kan tidak bisa, sama saja menduplikat data,” tukasnya.
Ia menegaskan, untuk masyarakat yang masih memiliki KTP konvensional, dapat segera melaporkan untuk dilakukan pembaruan KTP Elektronik. Mengingat sesuai regulasi saat ini, KTP konvensional sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi kalau KTP konvensional kan sudah tidak berlaku lagi. Karena regulasinya berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2013 Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional,” terangnya.
“Sementara untuk Suket saya tegaskan itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi, kalau masih ada yang masih pakai Suket, tolong minta blankonya di Disdukcapil sudah banyak blankonya,” pungkasnya. (KT/RMA)