Tarakan, Kalpress – Sebagai wujud pembinaan dan teguran, Pemerintah kota Tarakan memberikan hukuman terhadap 3 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya diberhentikan secara hormat.
Kepada Kalpress.com, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Drs. Budi Prayitno., M.Si mengatakan, ketiga PNS tersebut dijatuhi hukuman lantaran tidak disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mangkir kerja.
“Kita jatuhi hukuman disiplin sebagai tindak lanjut dari upaya pembinaan yang dilakukan di perangkat daerah masing-masing,” tegas Budi. Selasa, (15/09/2020).
Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah atau PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sudah dirumuskan bersama tim internal pengawasan pegawai dan masing-masing memiliki hukuman yang berbeda.
“Sebenarnya ada 4 PNS yang dijatuhi hukuman, tapi karena ringan kita serahkan pada atasan instansinya, kalau PNS yang diberhentikan itu karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan berat,” terangnya.
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri, dan diakumulasi, sedangkan 2 PNS lainnya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dan 1 tahun,” tambahnya.
Selain itu, Budi membocorkan, pegawai yang diberhentikan karena tidak bekerja lebih dari 45 hari tersebut, merupakan staff Dinas Perumahan kota Tarakan. “Tahun ini sebenarnya cukup banyak PNS yang diberikan sanksi, namun saya lupa jumlahnya,” tutupnya. (RMA)