Gandeng Pegiat Literasi hingga Tim INOVASI, DPRD Kaltara Rampungkan Ranperda Pengembangan Buku

TARAKAN, Kalpress.ID – Komitmen untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat budaya membaca di Bumi Benuanta terus dipacu. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Langkah strategis ini digodok dalam rapat kerja yang berlangsung hangat di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara pada Kamis (21/5/2026). Rapat penentu masa depan literasi Kaltara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, bersama jajaran Anggota Pansus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tenaga Ahli, Pegiat Literasi, hingga Tim INOVASI Kaltara.

Fokus utama pertemuan kali ini adalah membedah dan menyempurnakan pasal demi pasal dalam Ranperda. Tujuannya jelas: memastikan aturan baru ini selaras dengan regulasi nasional, namun tetap adaptif dan mengakomodasi kebutuhan nyata di daerah.

“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu, setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” tegas Syamsuddin Arfah di sela-sela memimpin rapat.

Ia juga menambahkan bahwa produk hukum ini diproyeksikan menjadi landasan legalitas yang kuat guna mendorong gerakan literasi masyarakat secara berkelanjutan.

Soroti Peran ‘Bunda Literasi’ hingga Pengawasan Ketat

Bukan sekadar aturan di atas kertas, rapat kerja ini juga menguliti berbagai isu strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan utama meliputi:

  • Kolaborasi Multi-Sektor: Penguatan peran nyata dari komunitas literasi, perguruan tinggi, hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga.
  • Aksesibilitas: Optimalisasi fungsi perpustakaan keliling untuk menjangkau wilayah pelosok.
  • Regulasi Figur: Pengaturan peran penting mengenai struktur ‘Bunda Literasi’ di daerah.

Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, ikut memberikan catatan penting bahwa Ranperda ini harus ramah terhadap partisipasi publik. Aturan ini perlu membuka ruang sebesar-besarnya bagi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung ekosistem literasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara melaporkan bahwa implementasi budaya membaca di lingkungan sekolah sejatinya telah berjalan beriringan dengan baik. Hal ini terwujud lewat pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi aktif dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Menutup jalannya rapat, Pansus IV DPRD Kaltara sepakat untuk menyisipkan klausul pengawasan yang ketat. Aspek pengawasan ini dinilai krusial agar ketika perda ini sah diundangkan, implementasi kebijakannya di lapangan dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Sebagai langkah lanjutan, penyempurnaan substansi Ranperda akan segera difinalisasi bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum. Setelah itu, draf akan langsung dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *