Anggaran Makan-Minum Sudah Dipangkas 50%, DPRD Tarakan Fokuskan Dana Rp10 Miliar untuk Reses dan Pengawasan

Tarakan, Kalpress.ID – Menanggapi sorotan publik di media sosial mengenai besaran anggaran operasional dan perjalanan dinas, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2026 merupakan hasil rasionalisasi yang disusun secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Yunus menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 14 miliar. Penurunan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menyesuaikan kondisi keuangan daerah tanpa mengesampingkan fungsi utama legislatif.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung tiga pilar utama DPRD yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan yang dicakup meliputi penyusunan Perda, pembahasan APBD (murni maupun perubahan), hingga pengawasan LKPJ dan LKPD pemerintah kota.

“Anggaran Rp 10 miliar itu sudah melalui proses efisiensi dan merupakan bentuk transparansi kami. Semua kegiatan DPRD juga sudah tercantum dalam sistem SiRUP,” ujar Yunus kepada awak media.

Salah satu poin efisiensi yang paling menonjol adalah pemangkasan anggaran konsumsi. Dari yang sebelumnya dialokasikan sekitar Rp 700 juta, kini diperketat menjadi Rp 385 juta saja.

Yunus menyebutkan bahwa rapat-rapat singkat kini seringkali hanya disediakan air putih. Konsumsi makan dan snack hanya disediakan secara selektif untuk rapat-rapat yang bersifat krusial dan berdurasi lama, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sidang paripurna.

Meski banyak pos yang dirasionalisasi, kegiatan reses tetap menjadi prioritas yang tidak bisa diganggu gugat. Sebanyak 30 anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses tiga kali setahun guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Setiap kegiatan reses diperkirakan dihadiri oleh 300 warga per dapil. “Reses ini wajib. Ini bagian dari upaya kami memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terserap dan ditindaklanjuti dalam penyusunan program daerah,” tegasnya.

Selain fungsi rutin, anggaran tersebut juga mencakup:

  • Bimbingan Teknis (Bimtek): Frekuensi dikurangi dari tiga kali setahun menjadi satu kali saja.

  • Konsultasi Hukum: Sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional di kementerian terkait.

  • Pembinaan KPK: Mengikuti pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait transparansi dan pencegahan korupsi.

Yunus menekankan bahwa konsultasi dan fasilitasi ke pemerintah pusat atau provinsi adalah kewajiban administratif. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut justru berpotensi menjadi temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan.

Menutup keterangannya, Yunus menjamin bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat diakses oleh publik melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (SiRUP).

“DPRD bekerja berdasarkan amanah undang-undang. Kami realistis melihat kondisi, tetapi tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap harus berjalan optimal,” pungkas Yunus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *