Kaltara, Kalpress.id – Merespon persoalan ratusan buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan kerja) di PT KHL di kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
PKC PMII Kaltara mendesak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara untuk melalukan tinjauan lapangan dan memberikan solusi kepada nasib para buruh yang di PHK.
“PMII meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah daerah Nunukan agar segera melaksanakan pertemuan dengan buruh tersebut, mengingat ada 400an yang di lakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) oleh PT Karang Juang Hijau Lestari”, jelas Syahrul Bahri, Ketua PKC PMII Kaltara.
Syahrul menambahkan, sebanyak 19 tuntutan dituangkan dalam surat tersebut, lanjutnya, perusahaan PT KHL melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.
“Apabila PT KHL tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka kami akan mensomasi perusahaan PT KHL sesuai aturan yang di langgar dan akan menuntut dengan keras supaya tidak memperpanjang kontrak HGU”, tegasnya.
Ia menekankan, pernyataan PKC PMII Kalimantan Utara adalah bagian dari bentuk kepedulian terhadap masyarakat kaum pekerja di tengah kesulitan ekonomi. (Humas PKC PMII Kaltara)