TARAKAN, Kalpress.ID – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang yang berstatus sebagai barang daerah dari eks kepabeanan dan cukai. Acara penting dalam upaya penertiban hukum ini dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan pada Selasa, 4 November 2025.
Pemusnahan barang ini merupakan bagian fundamental dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan dan mengelola barang-barang yang tidak layak pakai, yang melanggar ketentuan, atau yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Barang-barang ini berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. Beliau menegaskan bahwa proses pemusnahan ini harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Acara ini bukan hanya sekedar pemusnahan fisik, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Wakil Wali Kota dalam keterangannya, menekankan aspek etika dan kepatuhan dalam birokrasi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis, umumnya menggunakan metode pembakaran atau penghancuran, untuk menghilangkan wujud barang secara total. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis komoditas ilegal, seperti rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman keras (miras) tanpa izin, dan barang-barang selundupan lainnya yang melanggar peraturan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelanggar hukum, terutama yang bergerak di sektor kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat akan ketegasan aparat dalam penegakan aturan.
Lebih jauh, Pemkot Tarakan bersama KPPBC Tipe B Tarakan berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya iklim ekonomi dan perdagangan yang sehat dan legal di Kalimantan Utara.











