Permendagri Baru Dorong Kemandirian Perumda Air Minum, Iwan Setiawan: Kita Sambut Baik dan Telah Kita Terapkan

TARAKAN, Kalpress.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

Kegiatan yang terfokus pada Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum ini berlangsung di Swiss-belhotel Tarakan pada Kamis (9/10/2025) dan dihadiri oleh para pimpinan Perumda Air Minum di seluruh Kaltara.

Kegiatan penting ini dibuka langsung oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, serta narasumber ahli dari Kemendagri. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya perbedaan penafsiran di lapangan, mengingat pentingnya keseragaman dalam penerapan regulasi baru tersebut oleh manajemen Perumda Air Minum di Kaltara.

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan yang juga menjabat Ketua Perpamsi Kaltara, Iwan Setiawan, menyambut baik dan menilai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ini jauh lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Menurut Iwan, aturan lama sering menimbulkan perdebatan, sehingga pembaruan ini sangat dinantikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kaltara untuk memberikan kepastian hukum.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam Permendagri terbaru ini adalah sistem penggajian. Iwan Setiawan menjelaskan bahwa aturan baru ini telah disiapkan untuk mengatasi multitafsir yang selama ini terjadi. “Agar tidak multi tafsir makanya kita datangkan langsung yang membuat aturan itu sehingga tidak ada multi tafsir dan seragam dalam menerjemahkannya,” ujar Iwan Setiawan kepada awak media di sela kegiatan.

Selain penggajian, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 juga mengatur ulang ketentuan mengenai jumlah direksi, dewan pengawas, dan pegawai Perumda. Format regulasi saat ini berbeda signifikan dari sebelumnya; jika acuan sebelumnya didasarkan pada pengeluaran, kini regulasi terbaru menetapkan acuan berdasarkan pendapatan Perumda Air Minum.

Perubahan format ini dinilai sangat positif dan disambut baik oleh Perpamsi Kaltara karena secara filosofis, aturan ini mendorong Perumda Air Minum untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang mandiri dan berorientasi pada pelayanan optimal. “Aturan ini sangat bagus karena betul-betul membawa aura, betul-betul membawa cara pandang PDAM itu ke perusahaan yang melayani, bukan lagi perusahaan yang menyusul kepada pemerintah,” tegas Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan menambahkan bahwa keterkaitan gaji dengan pendapatan dari operasional akan mendorong efisiensi dan peningkatan pelayanan. Sebagai contoh, jika terjadi kebocoran, penanganannya akan dipercepat karena berdampak langsung pada pendapatan perusahaan. Demikian pula, upaya untuk mengalirkan air ke daerah yang belum teraliri akan dimaksimalkan, sebab setiap daerah yang belum terlayani berarti potensi pendapatan yang menurun, sehingga mendorong PDAM untuk fokus pada perluasan jangkauan dan kualitas pelayanan. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *