DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025–2030

Nunukan, Kalpress.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasangan H. Irwan Sabri, S.E. dan Hermanus, S.Sos. (IRAMA), yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 5 Februari 2025. Rapat Paripurna ini berlangsung pada 10 Februari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Arpiah, S.T., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses administrasi pemerintahan daerah. “Setelah Paripurna hari ini, kita akan sampaikan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) berkaitan dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Keputusan yang diambil dalam rapat ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna ini, diharapkan proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan lancar demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *