BNNP Kaltara & Bea Cukai Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Yang Nyaris Lolos ke Parepare

Tarakan, Kalpress — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang tujuan Sulawesi pada 6 Oktober 2021 lalu. Dengan berat sabu-sabu 1.963,98 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan disaksikan langsung tiga tersangka yakni IF (18), IW (37) dan RW (23).
Dalam pemusnahan barang terlarang itu, turut hadir pula Polres Tarakan, Kejaksaan Tarakan, Bea Cukai Tarakan, dan Lapas Kelas II Tarakan.
Demikian hal itu dijelaskan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, usai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. Adapun tempat pemusnahan berlangsung di Gedung Bea Cukai Tarakan, Kamis (11/11/2021).
“Tiga pelaku berhasil dibekuk tim berkat informasi yang dilaporkan masyarakat dan diterima Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Kaltara, bahwa pukul 06.00 WITA akan ada orang yang diduga membawa narkoba ke Sulawesi tepatnya ke Parepare pakai KM Siguntang” terang Samudi
Berdasarkan informasi ini, BNNP Kaltara bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika dilokasi sekitar pukul 14:00 Wita, Palaku berinisial IF berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku sama dengan informasi sebelumnya. Kemudian IF digeledah dan didapati plastik hitam di dalam ransel biru yang berisi dua bungkus plastik warna bening dan diduga narkoba jenis sabu,” ungkapnya

Setelah diamankan, IF dibawa tim ke kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan intorogasi dan pengembangan. Dalam keterangan IF barang tersebut atas perintah dari seorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan.
Kendati begitu, BNNP Kaltara melakukan koordinasi ke Kepala Lapas Tarakan guna dimintai keterangan kedua pelaku oleh tim BNNP Kaltara.
“Kita mintai keterang kepada dua pelaku berinisial IW dan RW yang memerintakah kan IF,” tutur dia
“Dengan demikian, pelaku dikenakan sanksi pidana yang akan diterima yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun dan paling tinggi 20 tahun dan juga bisa seumur hidup,” tutup Brigjen. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id












