Mangkir, Pemecatan Tidak Hormat Menanti Kepala SDN 052 Tarakan
Tarakan, Kalpress – Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes buka suara terhadap kepala sekolah SDN 052 yang menghilang beberapa waktu ini.
“Hitungannya sudah mangkir ya kalau sesuai PP 53 tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri, itu aja sudah 46 hari sudah berhenti pasti kumulatif satu tahun dalam tahun yang sama walaupun nda berturut-turut kalau 45-46 hari berhenti pasti, nanti kalau sampai tiba masanya tahapan bisa sampai pemberhentian secara tidak hormat yang pasti”, Kamis (17/06/2021).
Khairul juga sempat menanyakan ke beberapa instansi terkait menghilangnya pegawai ASN ini.
“saya tanya kemarin bahwa sebenarnya secara fisik bangunan itu tidak ada masalah sudah selesai sebenarnya secara fisik cuma ini kan soal kelola uang itu dan itu masuknya ke rekening bendahara sekolah itu dan diambil dia dan ada pihak yang belum dibayar terutama tukang dan bahan bangunan tapi kan itu sudah diluar konteks bangunan” tutur Khairul
Untuk saat ini pemerintah kota Tarakan hanya menunggu waktu dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Sudah diperiksa tapi orangnya kan gak ada jadi yang dipanggil itu yang pihak-pihak terlibat seperti bendaharanya itu”.
“nanti kan ada beberapa sanksinya tapi dilihat lagi tingkatan kasusnya itu ada tahapan peringatan pertama, peringatan tidak puas, teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai diberhentikan secara tidak hormat atau hormatnya dilihat lagi beratnya kasus” Tutupnya.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id