DPD Golkar Tarakan Ikut Suarakan Penolakan Rencana Penerapan Pajak

DPD Golkar Tarakan Ikut Suarakan Penolakan Rencana Penerapan Pajak

Tarakan, Kalpress — Rencana adanya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, serta pajak 12 persen bagi sekolah maupun jasa pendidikan menuai berbagai tanggapan.

Terkait rencana tersebut, Sabirin Sanyong PLT Sekretaris DPD partai Golkar mengatakan, DPD 2 partai Golkar kota Tarakan menolak dengan ada nya wacana itu.

“Undang-Undang 6 tahun 1983 berkaitan dengan ketentuan umum tentang perpajakan, ini bagian dari sekertaris Plt partai Golkar kota Tarakan sebagaimana ini amanat DPP memang ada rencana untuk merevisi Undang-undang perpajakan, Partai Golkar DPP menolak itu” Jelasnya kepada kalpress.id (16/06/2021).

“Tarakan juga sebagai unsur organisasi partai ikut menyuarakan penolakan itu, karena memang begitu ada revisi undang-undang itu maka pendidikan menjadi objek yang dikenakan pajak 12%” Tambahnya.

Adapun rencana pemerintah tersebut diketahui publik karena bocornya rancangan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“padahal itu menyalahi visi-misi dari presiden RI kita, salah satu visinya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan reformasi dunia pendidikan, kalau kemudian pendidikan menjadi objek pajak 12% itu sama saja kontra produktif dengan visinya, DPD 2 partai Golkar kota Tarakan menolak wacana revisi undang-undang tentang perpajakan”.

Sehingga menurutnya, “Ini sangat memberatkan kita, terlalu tidak seimbangnya pendapatan di tingkat bawah dengan yang tinggi ini, inilah pajak sebagai instrumen untuk mendistribusi pendapatan yang besar itu untuk yang rendah, cuman masalahnya kalau pendidikan pun dikenakan objek pajak, ini sangat bertentangan” Tutupnya.

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *