Pembatasan Mikro di Tarakan Terus Dilakukan Satgas Covid-19 Meski Tak Tertulis
Tarakan, Kalpress – Pemerintah kembali melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh Provinsi Indonesia. Penerapan ini mulai berlaku 1 – 14 Juni 2021.
“Sebenarnya kita tidak termasuk daerah PPKM Mikro ya, tapi kalau kita melihat kegiatan yang dilakukan oleh PPKM Mikro itu sudah kita laksanakan di Tarakan ini cuma secara tertulisnya kita belum ada” Ujar dr Devi Ika Indriarti, M. Kes.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini menjelaskan, bahwa aturan PPKM untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan telah dengan jelas dilaksanakan
“Kalau kegiatan itu seperti di Gedung pasti yang melakukan kegiatan sudah bersurat ke Satgas penanganan covid ya kan sekretariatnya juga di BPBD nanti dari sana karena ketua satgasnya kan pak wali jadi nanti pak wali yang akan memberikan rekomendasi untuk ala yang akan dilakukan” (02/06/2021).
“yang pasti prokesnya kalau demam, batuk, pilek gak boleh masuk sana terus ada pengukur suhu, jaga jarak lalu ada juga surat edaran mengenai prokes tersebut yang ruangannya tidak boleh lebih dari 50% kemudian tidak boleh terlalu lama kegiatannya dan diharapkan kalau ada konsumsi tidak boleh prasmanan, harus kotakan” Jelasnya