Dinas Perikanan Menemukan 887 Nelayan Masih Menggunakan Pukat Trawl

Dinas Perikanan Menemukan 887 Nelayan Masih Menggunakan Pukat Trawl

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress — Penggunaan pukat trawl di wilayah Kalimantan Utara masih tetap dipergunakan, sementara dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah dilarang sejak lama.

Kepala Dinas Perikanan kota Tarakan Hj. Syahrinta S.Pi menuturkan, “Pukat trawl atau nama lain nya itu pukat hela, sudah kita data sesuai perintah Provinsi karena harus segera dijalankan aturan perundang-undangan di tahun 2015 sewaktu Menteri Susi Pudjiastuti trawl itu sudah dilarang total” Jelasnya saat dikonfirmasi kalpress.id Sabtu (29/05/2021).

“Namun penggunaan pukat hela di Tarakan ini tetap berjalan, untuk di Kalimantan Utara sekitar 2.500 lebih kabarnya itu, dan untuk di Tarakan sendiri sudah kita data sesuai perintah Provinsi itu ada sekitar 887 pukat trawl, termasuk yang penjaring atau penangkap embel-embel ikan Nome di Juata Laut, dan itu tersebar di Lingkas Ujung, Beringin, Mamburungan, dan sebagainya” Sambungnya.

Terkait hal ini, edukasi pada masyarakat adalah kewenangan Provinsi susuai UU 23 dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

“Terkait ini Provinsi punya kewenangan sesuai undang undang 23, programnya juga untuk pergantian alat ini sesuai Peraturan Menteri nomor 59 tahun 2020, jadi ada alat yang di boleh kan sesuai permen itu ada yang boleh, kecuali pukat trawl itu, nah programnya itu ada di Provinsi, tugasnya kita hanya mendata,”

“Dan itu sudah kita data dan diiringi dengan surat pernyataan siap diganti alatnya dan siap untuk dimusnahkan alatnya, namun masyarakat itu belum mau menandatangani kesepakatan ini, ini rana nya Provinsi untuk memikirkannya, karena sudah berulang-ulang” Pungkasnya.

 

 

Penulis : Ahmad Nur

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *