Patroli Rutin, PSDKP Tarakan Amankan 4 Rumpon Nelayan Asing

Tarakan, Kalpress – Kapal Pengawas Perikanan menemukan empat rumpon yang diduga milik nelayan Filipina di Perairan Laut Sulawesi, saat melakukan patroli pada Rabu (14/10/2020) kemarin.

“Empat rumpon ilegal ini ditertibkan oleh KP. HIU 07, bukan milik nelayan Indonesia melainkan milik nelayan asing. Selain rumpon kita juga merampungkan tiga kasus Disruktif Fishing” kata Akhmadom Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Senin (19/10/2020) kepada Kalpress.com

Bacaan Lainnya

Rumpon pertama ditemukan pada 03° 52,847″ LU – 118° 36,270″ BT Pkl. 10.08 Wita, Rumpon kedua pada 03° 52,602″ LU – 118° 37,127″ BT Pkl. 10.20 Wita, dan Rumpon ketiga pada 03° 53,421″ LU – 118° 39,102″ BT Pkl. 10.42 Wita, sementara Rumpon keempat pada 03° 53,325″ LU – 118° 39,429″ BT Pkl. 10.51 Wita.

Dia mengatakan, rumpon yang ditertibkan ini tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) sesuai dengan Permen KP. No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

Rumpon kemudian dibawa ke Stasiun PSDKP Tarakan, untuk dilakukan penandaan atau pelabelan.

“Keempat rumpon saat ini telah ditertibkan sebagai barang hasil pengawasan. Sesuai Perdirjen PSDKP No.8 tahun 2020 tentang Penanganan Barang Hasil Pengawasan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan. (RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *