Tarakan, Kalpress : Setiap bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia wajib menunaikan Zakat Fitrah. Sebagaimana Rasullulah SAW bersabda dari Ibn Umar yang berbunyi :
“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)
Dalam istilahnya, Zakat Fitrah ialah sedekah yang wajib dikeluarkan selepas berbuka dan selesainya Ramadhan. Perintahnya bermula pada tahun kedua Hijriah, yakni tahun dimulainya puasa Ramadhan dan bertujuan untuk mensucikan umat muslim yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan yang tidak berguna dan juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
Besar Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah boleh diberikan awal bulan Ramadan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Shalat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan menegaskan berdasarkan hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan serta masukan dari instansi dan stakeholder terkait, telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 2021.
Kepala Kemenag Tarakan H. Muhammad Shaberah menerangkan, jika melihat patokan harga kebutuhan, harga beras tertinggi (premium) saat iniRp14.000 kemudian harga beras menengah (medium) Rp12.000 dan terendah antara Rp9.950 sampai dengan Rp10.000.
“Dalam menentukan kadar zakat, kami mendengar dan masukan dari berbagai instansi, seperti Bulog, Disdakop UMKM, bagian ekonomi Pemkot, MUI dan lainnya. Jadi pembayaran zakat ada tiga kategori, kalau dinilai dengan uang, besaran zakat fitrah pertama Rp 35 ribu per orang, kedua Rp 30 ribu dan yang ketiga Rp 25 ribu atau masih sama dengan tahun sebelumnya,” tuturnya, (07/04/2021) kemarin.
Lanjutnya, pihaknya merekomendasikan pembayaran zakat dapat dibayar dalam bentuk beras. Meski demikian, pihaknya juga memperbolehkan jika masyarakat memberikannya dalam bentuk uang tunai.
“Baiknya pembayaran zakat dengan beras atau apa bahan makanan lainnya. Tapi pembayaran zakat fitrah juga boleh dengan uang. Bayar zakat kami sarankan di UPZ (unit pengumpul zakat) di masjid terdekat, kantor juga boleh, lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tarakan,” jelasnya. (JRT/ICB)